KLIKSAJA.CO – Menanggapi Usulan penundaan pemilu 2024 yang di cetuskan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar, MUI menegasakan pihaknya menolak usulan tersebut karena dapat membuat masyarakat yang pro dan kontra terbelah dan menjadi contoh demokrasi yang kurang baik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh MUI melaui Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah,” kata Amirsyah kepada awak media, Minggu (27/2/2022).
Menurut Amirsyah penundaan pemilu 2024 tidak taat kontitusi dan merupakan contoh demokrasi yang tidak baik.
“Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan.” ungkap Amirsyah.
Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021.
Menurutnya, salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 diantarnya pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Ini salah satu dasar pemilu maslahat,” pungkas Amirsyah.