Peraturan KPU Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Resmi diundangkan, Berikut Jadwal Lengkapnya

KLIKSAJA.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 pada kamis 09 juni 2022.

PKPU Nomor: 3 tahun 2022 ini juga telah diunggah oleh KPU melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) website resminya.

Tahapan Pemilu tahun 2024 akan diawali dengan penyusunan,program dan anggaran pemilu serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Dikutip dari jdih.kpu.go.id, Sabtu (11/06/2022).

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022.

Untuk penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal pencalonan anggota DPR,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 Nopember 2023. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 Nopember 2023.

Selanjutnya masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024, Masa tenang 11 Pebruari 2024 hingga 13 Pebruari 2024, yang kemudian dilanjut Hari Pemungutan Suara pada 14 Pebruari 2024. Kemudian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 15 Pebruari 2024 hingga 29 Maret 2024.