Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Susun Kebijakan Energi Nasional

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada diskusi publik Penguatan Peran Daerah dalam Mendukung Percepatan Transisi Energi di Indonesia yang disiarkan melalui akun Youtube milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri pada Kamis (10/02/2022).

“Upaya penurunan emisi gas rumah kaca ini akan dilakukan melalui beberapa langkah strategis di antaranya meliputi pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi bersih,” ungkap Sugeng.

Untuk memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah telah mempunyai landasan hukum di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Secara khusus, UU tersebut telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional, serta kepada pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, pemerintah telah menyusun Kebijakan Energi Nasional yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Berkaitan dengan kebijakan transisi energi, secara khusus pada PP ini telah ditetapkan target bauran energi baru dan terbarukan pada 2025 paling sedikit sebesar 23 persen dan pada 2050 paling sedikit 31 persen,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan dari 34 provinsi, saat ini sudah ada 22 provinsi yang telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah atau RUED yang secara substansial disusun dengan mengacu pada RUEN. RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga 2050, yang legalitasnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Melalui penguatan kewenangan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya target porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelas Sugeng. *)